Iklan

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar, Berikut Rincian Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com sebagai 'Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar, Berikut Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa.

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar, Berikut Rincian  Tuntutan  Terhadap 3 Terdakwa Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com sebagai 'Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar, Berikut Tuntutan  Terhadap 3 Terdakwa.


Terdakwa korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar divonis hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, terdakwa Naufal Rahman mendakwa Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Thani dan tiga kios lainnya atas nama orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Thani, UD Kurnia Mandiri Thani - Pemilik kios atau UD.

Madani Thani Jaya divonis 10 tahun penjara. Selain hukuman lima tahun penjara, ia juga didakwa membayar ganti rugi keuangan negara senilai Rp7,3 miliar.

Selain hukuman enam bulan penjara, Naufal juga harus membayar denda Rp 500 juta. Berikutnya, dua terdakwa lagi yang berstatus ASN, yakni Balai Diklat Pertanian (BPP) Kabupaten Kuok dan Gustina selaku Koordinator Tim Verifikasi dan Verifikasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Kuok, Darmanshah selaku tim verifikasi dan validasi distribusi. Tim verifikasi divonis empat setengah tahun penjara, denda 500 juta rupiah, dan tambahan tiga bulan penjara.

Direktur Kejaksaan Kampar (Kajari) Sapta Putra melalui Dirjen Martarius Unit Tindak Pidana Khusus (Kashi) (Pidosus) mengatakan, permintaan tersebut dibacakan tim jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor. Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/02/2024) kemarin.

``Para Tergugat tunduk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 dibaca dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 2 Republik Indonesia.

"Pada tahun 2001 sebanyak dua puluh orang divonis bersalah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkait Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP," ujarnya, Jumat (1 Maret 2024). . Berdasarkan permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Solomon Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pembelaan pada sidang berikutnya. “Permohonan (persidangan) dijadwalkan minggu depan,” kata Martarius.

Sekadar informasi, peran masing-masing terdakwa yakni Naufal Rahman adalah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan mengisi formulir pertanggungjawaban fiktif.

Sama seperti menandatangani penerimanya sendiri atau orang lain.

Ia memiliki kios eceran di distrik Kuok dan juga mengoperasikan kios ritel dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Gastina dan Darmanshah, selaku tim verifikasi distrik Kuok, tidak melakukan pengecekan yang baik terhadap calon penerima.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan provinsi sebesar lebih dari Rp7,3 miliar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar